2. Marka Garis Utuh
Bisa dibilang marka jenis ini memiliki arti berlawanan dengan jenis marka putus-putus.
Pasalnya pengendara dilarang melewati marka meski tidak ada kendaraan dari arah berlawanan.
Biasanya marka seperti ini ditemui di tikungan atau jalan yang memiliki jarak pandang terbatas.
3. Marka Garis Ganda Putus-putus dan Utuh
Nah, garis marka yang satu ini kerap membingungkan pengguna jalan karena memiliki dua petunjuk.
Pertama, pengendara yang berada di lajur garis marka utuh tidak boleh melintasi garis.
Sedangkan pengendara di sisi marka putus-putus boleh melintasinya untuk mendahului jika arus lalu lintas memungkinkan.
Baca Juga: Seluruh Pengendara Harus Tahu, Fungsi Rahasia Marka Jalan Berwarna Kuning, Apa Tuh Artinya?
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | Instagram.com/kemenhub151,bpsdm.pu.go.id |
KOMENTAR