Baca Juga: Rombongan Harley-Davidson Ditilang Karena Pasang Rotator, Begini Aturannya
Berikut kendaraan yang boleh menggunakan lampu strobo:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tak heran jika kendaraan sipil seperti yang digunakan pengawal ambulans itu ditilang polisi.
@re.no.19 kota depok ##Rescue #escort ##cianjur ##depokcity ##polriindonesia
♬ suara asli - Reno Afrian
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Tiktok.com/@re.no.19 |
KOMENTAR