Selain menggunakan, skuter matik dalam video itu juga menggunakan sirine layaknya kendaraan Patwal.
Petugas sempat mendemonstrasikan beberapa macam suara sirine pada Honda Vario tersebut.
Video itupun viral hingga ditonton lebih dari 594 ribu kali saat tulisan ini dibuat.
Jika menilik nilai moral, tujuan pengawal ambulans ini baik dengan membukakan jalan ambulans.
Namun atribut yang dikenakan mereka seperti strobo dan sirine melanggar hukum.
Aturan penggunaan lampu strobo sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada pasal 134 disebutkan strobo atau sirine hanya boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama.
Baca Juga: Pakai Strobo dan Nyalip di Tikungan, Pengendara Arrow Gun Ini Dihujat Netizen
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Tiktok.com/@re.no.19 |
KOMENTAR