GridOto.com- PT Honda Prospect Motor (HPM) akhirnya resmi meluncurkan All New Honda BR-V secara virtual, Selasa, (21/9/2021).
All New Honda BR-V ini dikembangkan dari N7X Concept dan merupakan generasi kedua, menggantikan generasi sebelumnya yang sudah meramaikan pasar Indonesia sejak 2015 silam.
Oleh karena itu, All New Honda BR-V mempunyai perangai yang terasa lebih gagah khas SUV dibandingkan pendahulunya.
Yusak Billy, Business Innovation and Sales & Marketing Director HPM mengatakan, konsumen sudah bisa melakukan pemesanan All New BR-V mulai hari ini.
Hanya saja, untuk pengiriman LSUV terbaru Honda ini baru akan dilakukan mulai awal tahun depan alias Januari 2022 nanti.
Dalam sesi konferensi pers memang tidak ada secara jelas berapa harga on the road mobil ini.
All New Honda BR-V sendiri memiliki lima varian yaitu, S M/T, E CVT dan M/T, Prestige CVT dan Prestige CVT with Honda Sensing.
Untuk menghitung kisaran harga on the road, GridOto coba mensimulasikan berdasarkan informasi harga nilai jual di laman website pajak daerah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: All New BR-V Sudah, Honda Masih Punya Amunisi Mobil Baru yang Siap Diluncurkan Lagi, All New HR-V?
Baca Juga: Lihat Detail Honda All New BR-V Prestige, Harga Mulai Rp 260 Jutaan
Dalam laman tersebut ada beberapa varian dengan kode HBRVDG315 yang kemungkinan merupakan Honda All New BR-V.
Varian dari harga termurah Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang tertera masing-masing Rp 180 juta, Rp 191 juta, Rp 198 juta, Rp 210 juta dan Rp 217 juta.
Yuk kita hitung simulasinya.
Untuk harga NJKB menjadi harga on the road atau harga jual kepada konsumen, ada beberapa item pajak yang harus dibayarkan.
Menurut seorang sumber GridOto.com item itu adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan baru untuk wilayah Jakarta sebesar 12,5% dari NJKB.
Kedua adalah untuk kendaraan pertama, PKB alias Pajak Kendaraan Bermotor yang besarnya 2 persen dari DP PKB atau Dasar Pengenaan PKB.
DPP untuk mobil All New BR-V adalah NJKB X bobot yang nilainya 1,05.
Berikutnya adalah PPN yang besarnya 10 persen.
"Untuk PPnBM sudah dikenakan atau termasuk di dalam NJKB. Jadi saat APM menyerahkan mobil ke dealer harga itu sudah termasuk pajak barang mewah," sebut sumber itu lagi.
Selain item pajak, ada lagi biaya yang dikenakan oleh dealer kepada konsumen.
Biaya dealer termasuk distribusi. Kisarannya sekitar 10-12 persen.
Mari berhitung.
Tipe S M/T
Untuk mobil dengan NJKB terendah yakni tipe S M/T yakni Rp 180 juta, maka BBNKB nya adalah Rp 180 juta X 12,5 persen yakni Rp 22,5 juta.
Pajak kendaraan bermotornya adalah 2 persen X Rp 180 juta X 1,05 hasilnya Rp 3,78 juta
Sementara PPN nya 10 persen X Rp 180 juta yakni Rp 18 juta.
Biaya dealer sebesar 10 persen X Rp 180 juta yakni Rp 18 juta.
Maka harga on the road untuk tipe S M/T adalah Rp 180 juta + Rp 22,5 juta + Rp 18 juta + Rp 3,78 juta + Rp 18 juta yakni Rp 242 jutaan
Tipe E M/T
Untuk tipe E M/T NJKB yakni Rp 191 juta, maka BBNKB nya adalah Rp 191 juta X 12,5 persen yakni Rp 23,875 juta.
Pajak kendaraan bermotornya adalah 2 persen X Rp 191 juta X 1,05 hasilnya Rp 4,011 juta
Sementara PPN nya 10 persen X Rp 191 juta yakni Rp 19,1 juta.
Biaya dealer sebesar 10 persen X Rp 191 juta yakni Rp 19,1 juta.
Maka harga on the road untuk tipe E M/T adalah Rp 191 juta + Rp 23,875 juta + Rp 19,1 juta + Rp 4,01 juta + Rp 19,1 juta yakni Rp 257 jutaan.
Tipe E CVT
Untuk tipe E CVT NJKB yakni Rp 198 juta, maka BBNKB nya adalah Rp 198 juta X 12,5 persen yakni Rp 24,75 juta.
Pajak kendaraan bermotornya adalah 2 persen X Rp 198 juta X 1,05 hasilnya Rp 4,158 juta
Sementara PPN nya 10 persen X Rp 198 juta yakni Rp 19,8 juta.
Biaya dealer sebesar 5 persen X Rp 198 juta yakni Rp 19,8 juta.
Maka harga on the road untuk tipe E CVT adalah Rp 198 juta + Rp 24,75 juta + Rp 19,8 juta + Rp 4,158 juta + Rp 19,8 juta yakni Rp 266 jutaan
Tipe Prestige CVT
Untuk tipe Prestige CVT yakni Rp 210 juta, maka BBNKB nya adalah Rp 210 juta X 12,5 persen yakni Rp 26,25 juta.
Pajak kendaraan bermotornya adalah 2 persen X Rp 210 juta X 1,05 hasilnya Rp 4,41 juta
Sementara PPN nya 10 persen X Rp 210 juta yakni Rp 21 juta.
Biaya dealer sebesar 10 persen X Rp 210 juta yakni Rp 21 juta.
Maka harga on the road untuk tipe ini adalah Rp 210 juta + Rp 26,25 juta + Rp 21 juta + Rp 4,41 juta + Rp 21 juta yakni Rp 282 jutaan
Tipe Prestige CVT With Honda Sensing
Untuk tipe ini NJKB Rp 217 juta, maka BBNKB nya adalah Rp 217 juta X 12,5 persen yakni Rp 27,215 juta.
Pajak kendaraan bermotornya adalah 2 persen X Rp 217 juta X 1,05 hasilnya Rp 4,557 juta
Sementara PPN nya 10 persen X Rp 217 juta yakni Rp 21,7 juta.
Biaya dealer sebesar 10 persen X Rp 217 juta yakni Rp 21,7 juta.
Maka harga on the road untuk tipe ini adalah Rp 217 juta + Rp 27,215 juta + Rp 21,7 juta + Rp 4,557 juta + Rp 21,7 juta yakni Rp 292 jutaan.
Sebagai catatan, ini hanya harga estimasi dan masih bisa berubah angkanya. Tergantung kondisi peraturan dan faktor perhitungan yang ada.
Berikut Estimasi harga OTR All New BR-V
Tipe | Estimasi harga on the road |
S MT | Rp 242 jutaan |
E MT | Rp 257 jutaan |
E CVT | Rp 266 jutaan |
Prestige CVT | Rp 282 jutaan |
Prestige W Honda Sensing | Rp 292 jutaan |
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR