Tipe E CVT
Untuk tipe E CVT NJKB yakni Rp 198 juta, maka BBNKB nya adalah Rp 198 juta X 12,5 persen yakni Rp 24,75 juta.
Pajak kendaraan bermotornya adalah 2 persen X Rp 198 juta X 1,05 hasilnya Rp 4,158 juta
Sementara PPN nya 10 persen X Rp 198 juta yakni Rp 19,8 juta.
Biaya dealer sebesar 5 persen X Rp 198 juta yakni Rp 19,8 juta.
Maka harga on the road untuk tipe E CVT adalah Rp 198 juta + Rp 24,75 juta + Rp 19,8 juta + Rp 4,158 juta + Rp 19,8 juta yakni Rp 266 jutaan
Tipe Prestige CVT
Untuk tipe Prestige CVT yakni Rp 210 juta, maka BBNKB nya adalah Rp 210 juta X 12,5 persen yakni Rp 26,25 juta.
Pajak kendaraan bermotornya adalah 2 persen X Rp 210 juta X 1,05 hasilnya Rp 4,41 juta
Sementara PPN nya 10 persen X Rp 210 juta yakni Rp 21 juta.
Biaya dealer sebesar 10 persen X Rp 210 juta yakni Rp 21 juta.
Maka harga on the road untuk tipe ini adalah Rp 210 juta + Rp 26,25 juta + Rp 21 juta + Rp 4,41 juta + Rp 21 juta yakni Rp 282 jutaan
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR