Dalam laman tersebut ada beberapa varian dengan kode HBRVDG315 yang kemungkinan merupakan Honda All New BR-V.
Varian dari harga termurah Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang tertera masing-masing Rp 180 juta, Rp 191 juta, Rp 198 juta, Rp 210 juta dan Rp 217 juta.
Yuk kita hitung simulasinya.
Untuk harga NJKB menjadi harga on the road atau harga jual kepada konsumen, ada beberapa item pajak yang harus dibayarkan.
Menurut seorang sumber GridOto.com item itu adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan baru untuk wilayah Jakarta sebesar 12,5% dari NJKB.
Kedua adalah untuk kendaraan pertama, PKB alias Pajak Kendaraan Bermotor yang besarnya 2 persen dari DP PKB atau Dasar Pengenaan PKB.
DPP untuk mobil All New BR-V adalah NJKB X bobot yang nilainya 1,05.
Berikutnya adalah PPN yang besarnya 10 persen.
"Untuk PPnBM sudah dikenakan atau termasuk di dalam NJKB. Jadi saat APM menyerahkan mobil ke dealer harga itu sudah termasuk pajak barang mewah," sebut sumber itu lagi.
Selain item pajak, ada lagi biaya yang dikenakan oleh dealer kepada konsumen.
Biaya dealer termasuk distribusi. Kisarannya sekitar 10-12 persen.
Mari berhitung.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR