GridOto.com - Pengemudi Mitsubishi Xpander berkelir putih yang tidak diketahui namanya ini kayaknya bakal kapok deh.
Soalnya, ia sempat disetop oleh aparat Satlantas Polres Serang, Banten karena ulahnya yang bikin petugas mau enggak mau harus kasih kado surat tilang kepadanya.
Melansir dari Tribunbanten.com, ceritanya bermula ketika Mitsubishi Xpander berkelir putih dengan nopol A 5516 OK sedang melintasi perempatan Ciruas, Kabupaten Serang pada Rabu (15/09/2021) lalu.
Ketika Xpander ini sedang melintas, petugas Satlantas Polres Serang seperti melihat keanehan dan langsung bergerak untuk meminta pengemudinya untuk menepi.
Setelah ditelusuri, ternyata Mitsubishi Xpander berkelir putih tersebut sudah dicurigai menggunakan pelat nomor yang bukan peruntukannya.
Baca Juga: Jangan Pakai Pelat Nomor Model Stiker, Jika Kena Razia Bisa Dipenjara dan Denda Segini
"Sebuah kendaraan berwarna putih dengan nomor polisi yang aneh. Setelah kami cek, ternyata itu nomor polisi untuk kendaraan roda dua," kata Kasatlantas Polres Serang, AKP Tiwi Afriani, dikutip dari Tribunbanten.com, Rabu (15/09/2021).
Mengetahui adanya pelanggaran seperti ini, petugas pun memberikan kado berupa surat tilang kepada pengemudi Mitsubishi Xpander.
Tidak hanya itu, pengemudi juga diminta untuk mencopot nomor polisi yang terpasang dan segera menggantinya dengan yang asli.
"Ada kemungkinan ini digunakan untuk gaya-gayaan," ujar Tiwi.
Baca Juga: PKB Mati, Polisi Ungkap Pelat Nomor Asli Mitsubishi Pajero Sport Pelaku Penganiayaan Sopir Truk
Lebih lanjut, ia menjelaskan kalau penggunaan pelat nomor kendaraan palsu merupakan tindakan yang melanggar aturan.
"Hal tersebut tidak diperbolehkan karena akan menyulitkan petugas saat melakukan pelacakan ketika terjadi kecelakaan atau tindakan lainnya," imbuh Tiwi.
Tiwi kemudian menegaskan, petugas tidak akan segan-segan memberikan efek jera kepada pengguna pelat nomor palsu dengan melakukan penilangan.
Kemudian ia meminta masyarakat agar berhati-hati saat berkendara serta tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.
Untuk diketahui, jika pengendara kendaraan bermotor ketahuan menggunakan pelat nomor palsu, bisa saja nanti mendapatkan sanksi berlapis lo.
Hal ini sesuai dengan sanksi yang diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 280, 287 ayat 1 dan 288 ayat 1.
Mulai dari pasal 280 yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Polri maka akan dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Selanjutnya untuk pasal 287 ayat 1 dituliskan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atai marka jalan dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Lalu sanksi dalam pasal 288 ayat 1 disebutkan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Polri bisa dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Selain itu, pemalsuan pelat nomor juga bisa dikenakan pasal penipuan 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam pasal penipuan 263 KUHP dijelaskan bahwa barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
Nah, setelah tahu deretan sanksinya, lebih baik jangan pernah memalsukan pelat nomor kendaraan sobat ya.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Viral Sopir Pamer Pelat Nomor Mobil di Lampu Merah Ciruas, Ternyata Langgar Aturan, Begini Nasibnya.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | kuhp,Undang-undang no. 22 tahun 2009,TribunBanten.com |
KOMENTAR