Lebih lanjut, ia menjelaskan kalau penggunaan pelat nomor kendaraan palsu merupakan tindakan yang melanggar aturan.
"Hal tersebut tidak diperbolehkan karena akan menyulitkan petugas saat melakukan pelacakan ketika terjadi kecelakaan atau tindakan lainnya," imbuh Tiwi.
Tiwi kemudian menegaskan, petugas tidak akan segan-segan memberikan efek jera kepada pengguna pelat nomor palsu dengan melakukan penilangan.
Kemudian ia meminta masyarakat agar berhati-hati saat berkendara serta tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.
Untuk diketahui, jika pengendara kendaraan bermotor ketahuan menggunakan pelat nomor palsu, bisa saja nanti mendapatkan sanksi berlapis lo.
Hal ini sesuai dengan sanksi yang diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 280, 287 ayat 1 dan 288 ayat 1.
Mulai dari pasal 280 yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Polri maka akan dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Selanjutnya untuk pasal 287 ayat 1 dituliskan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atai marka jalan dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | kuhp,Undang-undang no. 22 tahun 2009,TribunBanten.com |
KOMENTAR