Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Polisi Jeli Banget, Lihat Keanehan Pelat Nomor Mitsubishi Xpander Ini, Langsung Kasih 'Kado' Surat Tilang

Ruditya Yogi Wardana - Kamis, 16 September 2021 | 12:15 WIB
Mitsubishi Xpander dihentikan oleh petugas di dekat perempatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten pada Rabu (15/09/2021).
Dok. Satlantas Polres Serang
Mitsubishi Xpander dihentikan oleh petugas di dekat perempatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten pada Rabu (15/09/2021).

Lalu sanksi dalam pasal 288 ayat 1 disebutkan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Polri bisa dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Selain itu, pemalsuan pelat nomor juga bisa dikenakan pasal penipuan 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam pasal penipuan 263 KUHP dijelaskan bahwa barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

Nah, setelah tahu deretan sanksinya, lebih baik jangan pernah memalsukan pelat nomor kendaraan sobat ya.

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Viral Sopir Pamer Pelat Nomor Mobil di Lampu Merah Ciruas, Ternyata Langgar Aturan, Begini Nasibnya.

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : kuhp,Undang-undang no. 22 tahun 2009,TribunBanten.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa