Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Polisi Jeli Banget, Lihat Keanehan Pelat Nomor Mitsubishi Xpander Ini, Langsung Kasih 'Kado' Surat Tilang

Ruditya Yogi Wardana - Kamis, 16 September 2021 | 12:15 WIB
Mitsubishi Xpander dihentikan oleh petugas di dekat perempatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten pada Rabu (15/09/2021).
Dok. Satlantas Polres Serang
Mitsubishi Xpander dihentikan oleh petugas di dekat perempatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten pada Rabu (15/09/2021).

GridOto.com - Pengemudi Mitsubishi Xpander berkelir putih yang tidak diketahui namanya ini kayaknya bakal kapok deh.

Soalnya, ia sempat disetop oleh aparat Satlantas Polres Serang, Banten karena ulahnya yang bikin petugas mau enggak mau harus kasih kado surat tilang kepadanya.

Melansir dari Tribunbanten.com, ceritanya bermula ketika Mitsubishi Xpander berkelir putih dengan nopol A 5516 OK sedang melintasi perempatan Ciruas, Kabupaten Serang pada Rabu (15/09/2021) lalu.

Ketika Xpander ini sedang melintas, petugas Satlantas Polres Serang seperti melihat keanehan dan langsung bergerak untuk meminta pengemudinya untuk menepi.

Setelah ditelusuri, ternyata Mitsubishi Xpander berkelir putih tersebut sudah dicurigai menggunakan pelat nomor yang bukan peruntukannya.

Baca Juga: Jangan Pakai Pelat Nomor Model Stiker, Jika Kena Razia Bisa Dipenjara dan Denda Segini

"Sebuah kendaraan berwarna putih dengan nomor polisi yang aneh. Setelah kami cek, ternyata itu nomor polisi untuk kendaraan roda dua," kata Kasatlantas Polres Serang, AKP Tiwi Afriani, dikutip dari Tribunbanten.com, Rabu (15/09/2021).

Mengetahui adanya pelanggaran seperti ini, petugas pun memberikan kado berupa surat tilang kepada pengemudi Mitsubishi Xpander.

Tidak hanya itu, pengemudi juga diminta untuk mencopot nomor polisi yang terpasang dan segera menggantinya dengan yang asli.

"Ada kemungkinan ini digunakan untuk gaya-gayaan," ujar Tiwi.

Baca Juga: PKB Mati, Polisi Ungkap Pelat Nomor Asli Mitsubishi Pajero Sport Pelaku Penganiayaan Sopir Truk

 

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : kuhp,Undang-undang no. 22 tahun 2009,TribunBanten.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa