GridOto.com - Sebagai seorang pengendara yang baik, sobat harus mengenali peraturan dan rambu lalu lintas.
Salah satu rambu yang wajib dipahami adalah marka jalan.
Perlu diketahui, marka jalan ternyata ada beberapa jenisnya loh.
Mulai dari bentuk hingga warnanya berbeda-beda. Sudah tahu belum?
Yuk simak penjelasan pengertian Marka jalan berikut ini.
1. Garis Marka Putih Putus-putus
Ini digunakan sebagai pembatas jalur ataupun lajur.
Jika menemui garis marka seperti ini, sobat boleh melewatinya untuk berpindah lajur.
Kalian juga boleh melintasinya saat hendak mendahului meski harus menginjak jalur berlawanan.
Namun tetap berhati-hati ya jika harus melakukan manuver tersebut.
Baca Juga: Kerap Ditemui di Jalan Layang, Semua Pengendara Wajib Tahu Rambu Peringatan Angin dari Samping
2. Garis Marka Putih Penuh
Model marka yang satu ini kontradiktif dengan jenis sebelumnya.
Jika ada garis ini, sobat dilarang untuk melewatinya.
Biasanya marka seperti ini ditemui di tikungan titik sebelum zebra cross.
Jika ingin melakukan overtake, mending tunggu sampai ketemu marka putih putus-putus tadi sob.
3. Garis Marka Putih Penuh dan Putus-putus Sejajar
Nah, garis marka yang satu ini kerap membingungkan pengguna jalan.
Artinya, jika pengendara berada di lajur garis marka penuh maka pengendara tak boleh melintasi garis.
Namun untuk pengendara di sisi marka putus-putus boleh melintasinya untuk mendahului jika arus lalu lintas memungkinkan.
Enggak susah kan sob? Hehe..
Baca Juga: Belum Banyak yang Tahu, Rambu Lalu Lintas Ini Termasuk Langka di Jalan, Jangan Asal-asalan Diterobos
Baca Juga: Semua Pengendara Wajib Tahu, Ternyata Ini Rambu Lalu Lintas yang Paling Sering Dilanggar
4. Garis Marka Putih Penuh Ganda
Hampir sama dengan garis marka sebelumnya.
Hanya saja, pengendara pada kedua jalur tidak boleh saling melewati garis.
Jadi enggak ada yang namanya mengambil jalur lawan arah untuk mendahului.
5. Marka Zig-zag Kuning di Tepi Jalan
Garis marka tak selalu berwarna putih, ada kalanya berkelir kuning.
Bentuknya juga kadang berupa garis mengikuti arah jalan atau malah berliku-liku alias zig-zag.
Bila menemukan garis marka seperti ini, artinya pengendara tidak boleh memarkirkan kendaraan di tepi jalan.
Baca Juga: Satu Indonesia Mesti Paham, Ini Arti Warna Rambu Lalu Lintas, Ada yang Polos Kayak Lupa Dicat
Baca Juga: Semua Pengemudi Harus Tahu, Ini Bedanya Rambu Penunjuk Jalan Berwarna Hijau dan Biru di Jalan Tol
6. Garis Marka Serong Lurik-lurik
Seperti namanya, garis ini mengarsir daerah tertentu sehingga membentuk motif.
Garis ini menandakan daerah yang diarsir bukan merupakan jalur lalu lintas.
Jadi sobat tak perlu melintasi daerah tersebut.
Biasanya garis seperti ini ditemukan di persimpangan jalan hingga pulau jalan.
7. Garis Marka Melintang
Nah, kalau marka yang satu ini yang cukup berbeda.
Arahnya melintang dan bukan mengikuti arah jalan.
Garis ini biasanya digunakan sebagai penanda jarak kendaraan harus berhenti seperti pada traffic light ataupun zebra cross.
Tujuannya untuk memberikan jarak aman kepada penyeberang jalan.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Ntmcpolri.info,wahanahonda.com,Nissan.co.id |
KOMENTAR