2. Garis Marka Putih Penuh
Model marka yang satu ini kontradiktif dengan jenis sebelumnya.
Jika ada garis ini, sobat dilarang untuk melewatinya.
Biasanya marka seperti ini ditemui di tikungan titik sebelum zebra cross.
Jika ingin melakukan overtake, mending tunggu sampai ketemu marka putih putus-putus tadi sob.
3. Garis Marka Putih Penuh dan Putus-putus Sejajar
Nah, garis marka yang satu ini kerap membingungkan pengguna jalan.
Artinya, jika pengendara berada di lajur garis marka penuh maka pengendara tak boleh melintasi garis.
Namun untuk pengendara di sisi marka putus-putus boleh melintasinya untuk mendahului jika arus lalu lintas memungkinkan.
Enggak susah kan sob? Hehe..
Baca Juga: Belum Banyak yang Tahu, Rambu Lalu Lintas Ini Termasuk Langka di Jalan, Jangan Asal-asalan Diterobos
Baca Juga: Semua Pengendara Wajib Tahu, Ternyata Ini Rambu Lalu Lintas yang Paling Sering Dilanggar
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Ntmcpolri.info,wahanahonda.com,Nissan.co.id |
KOMENTAR