4. Garis Marka Putih Penuh Ganda
Hampir sama dengan garis marka sebelumnya.
Hanya saja, pengendara pada kedua jalur tidak boleh saling melewati garis.
Jadi enggak ada yang namanya mengambil jalur lawan arah untuk mendahului.
5. Marka Zig-zag Kuning di Tepi Jalan
Garis marka tak selalu berwarna putih, ada kalanya berkelir kuning.
Bentuknya juga kadang berupa garis mengikuti arah jalan atau malah berliku-liku alias zig-zag.
Bila menemukan garis marka seperti ini, artinya pengendara tidak boleh memarkirkan kendaraan di tepi jalan.
Baca Juga: Satu Indonesia Mesti Paham, Ini Arti Warna Rambu Lalu Lintas, Ada yang Polos Kayak Lupa Dicat
Baca Juga: Semua Pengemudi Harus Tahu, Ini Bedanya Rambu Penunjuk Jalan Berwarna Hijau dan Biru di Jalan Tol
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Ntmcpolri.info,wahanahonda.com,Nissan.co.id |
KOMENTAR