GridOto.com - Sebagai seorang pengendara yang baik, sobat harus mengenali peraturan dan rambu lalu lintas.
Salah satu rambu yang wajib dipahami adalah marka jalan.
Perlu diketahui, marka jalan ternyata ada beberapa jenisnya loh.
Mulai dari bentuk hingga warnanya berbeda-beda. Sudah tahu belum?
Yuk simak penjelasan pengertian Marka jalan berikut ini.
1. Garis Marka Putih Putus-putus
Ini digunakan sebagai pembatas jalur ataupun lajur.
Jika menemui garis marka seperti ini, sobat boleh melewatinya untuk berpindah lajur.
Kalian juga boleh melintasinya saat hendak mendahului meski harus menginjak jalur berlawanan.
Namun tetap berhati-hati ya jika harus melakukan manuver tersebut.
Baca Juga: Kerap Ditemui di Jalan Layang, Semua Pengendara Wajib Tahu Rambu Peringatan Angin dari Samping
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Ntmcpolri.info,wahanahonda.com,Nissan.co.id |
KOMENTAR