Tak cuma Jawa Barat, program pemutihan juga bisa dinikmati masyarakat Jawa Tengah yang hendak membayar pajak kendaraan.
Namun wajib pajak di Jawa Tengah hanya bisa menikmati keringanan berupa penghapusan denda pajak hingga 6 September 2021.
Itu sesuai dengan unggahan foto di Instagram @bapenda_jateng pada Mei 2021.
Program di Jawa Tengah beda lagi dengan di Provinsi Bali yang wajib pajaknya bisa menikmati tiga program pada kesempatan ini.
Lihat postingan ini di Instagram
Tiga program itu terdiri dari bebas sanksi denda pajak, bebas BBNKB II dan bebas pajak kendaraan.
Namun bebas pajak hanya berlaku untuk pembayaran tahun ketiga bagi kendaraan yang menunggak lebih dari dua tahun.
Untuk masa berlakunya, program pemutihan di Provinsi Bali berlangsung hingga akhir Desember 2021.
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | berbagai sumber,tribunnews.com,Instagram |
KOMENTAR