GridOto.com - Menyambut HUT ke-76 RI, Bapenda Banten hadirkan program pemutihan bertema Semarak Kemerdekaan.
Program pemutihan Semarak Kemerdekaan itu berlaku mulai 16 Agustus 2021 hingga 31 Desember 2021 mendatang.
Dalam kesempatan ini, Bapenda Banten menawarkan program bebas sanksi PKB hingga BBNKB I dan II untuk masyarakat.
Selain di Banten, program pemutihan juga bisa dinikmati para wajib pajak di Jawa Barat (Jabar).
Kabar tersebut GridOto.com ketahui dari unggahan foto di Instagram @bapenda.jabar yang di-upload 28 Juli 2021 lalu.
"Program Triple Untung plus kembali hadir di Jabar," tulis @bapenda.jabar pada deskripsi fotonya.
Dalam foto tersebut dijelaskan, Bapenda Jabar menawarkan tiga program yang terdiri dari bebas denda PKB, BBNKB II hingga Tunggakan PKB Tahun ke-5.
Baca Juga: Kabar Baik Sob, Jabar dan 6 WIlayah Lainnya Adakan Program Pemutihan Pajak, Ini Syarat-syaratnya
Selain itu, ada juga Diskon Pajak Kendaraan Bermotor serta BBNKB I yang ditawarkan Bapenda Jabar mulai 1 Agustus hingga 24 Desember 2021.
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | berbagai sumber,tribunnews.com,Instagram |
KOMENTAR