Lalu kendaraan dikandangkan dalam kurun waktu yang lama dan institusi yang mengandangkan juga harus diawasi supaya tidak terulang kasus lama.
Soal penggunaan stiker yang menjual nama institusi tersebut, Panglima TNI dan Kapolri perlu mempertegas agar prajuritnya tidak diizinkan menjadi backing bisnis angkutan umum pelat hitam.
"Hal ini karena oknum TNI dan Polri yang menjadi backing bisnis ini telah mencoreng institusinya sendiri, sehingga perlu tindakan tegas terhadap oknum ini dari atasannya," papar Djoko.
Selain itu, ia menyarankan agar adanya pembuatan wadah digital untuk memberantas travel gelap yang disinyalir makin berkembang di beberapa daerah.
"Aplikasi pelaporan angkutan umum pelat hitam dapat segera dibuat. Untuk memudahkan pengawasan bersama, aplikasi tersebut nantinya bisa terhubung dengan Korlantas Polri, Kantor Staf Presiden, Tim Cyber Pungli dan beberapa institusi lainnya yang berhubungan dengan pengawasan," ungkapnya.
Djoko menambahkan, diperlukan penataan angkutan umum secara menyeluruh.
"Mengingat begitu cepatnya perkembangan teknologi dan sistem informasi yang memudahkan seseorang mendapatkan layanan angkutan umum dengan cepat dan efisien," tutupnya.
Editor | : | Fendi |
KOMENTAR