Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Operasional Travel Gelap Jual Nama TNI, Polri dan Dishub agar Lolos Penyekatan, MTI Sebut Ini Kejahatan

Harun Rasyid - Minggu, 8 Agustus 2021 | 15:00 WIB
Ilustrasi Travel gelap
Kompas.com
Ilustrasi Travel gelap

Baca Juga: Marak Jelang Lebaran, Travel Gelap Disebut Hanya Merugikan Angkutan Berizin

"Travel gelap ini ramai digunakan penumpang di hari Jumat dan Minggu dengan jam keberangkatan kisaran pukul 16.00 sampai 19.00 WIB," kata Djoko.

Namun yang paling disoroti MTI, travel gelap mampu memberikan jaminan tidak ada pemeriksaan rapid test, lolos dari pemeriksaan saat razia, dan penumpang diantar sampai ke lokasi tujuan.

"Jelas sekali operasi travel gelap ini mengancam upaya pengendalian penularan Covid-19 dan membahayakan keselamatan masyarakat. Jadi menurut kami, penumpang travel gelap tidak berhak mendapat jaminan asuransi akibat kecelakaan lalu lintas," papar Djoko.

Stiker yang membawa nama TNI, Polri dan Dinas Perhubungan di kaca belakang angkutan travel gelap.
MTI
Stiker yang membawa nama TNI, Polri dan Dinas Perhubungan di kaca belakang angkutan travel gelap.


Selain itu menurutnya, travel gelap ini juga meresahkan para pengusaha angkutan resmi yang sedang berusaha bertahan di masa pandemi.

" Di satu sisi, angkutan umum resmi diminta taat regulasi PPKM, sementara di sisi lain ada angkutan umum yang tidak taat regulasi, makin marak beroperasi dan belum ada tindakan tegas untuk pemberantasannya," kata pakar transportasi tersebut.

"Sebab bisnis travel gelap beroperasi sudah sejak lama dan jumlahnya sudah ratusan armada setiap hari yang masuk Jabodetabek," sambung Djoko.

Karena itu Djoko menilai, harus ada upaya serius dalam pemberantasan travel gelap ini.

"Selain menjalin komunikasi dan sosialisasi peraturan ke penumpang dan operator angkutan umum, perlu juga sekali waktu dilakukan penegakan hukum di lokasi tempat transit semisal rumah makan yang sering digunakan travel gelap," sebut Djoko.

Baca Juga: Beri Efek Jera, Polda Metro Jaya Amankan 115 Travel Gelap, Ini Sanksinya

Editor : Fendi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Kenalkan, Inilah Nama-nama Pemilik Jalan Tol di Seluruh Pulau Jawa

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa