Selain tiga wilayah tadi, Provinsi Lampung juga ikut memberlakukan program pemutihan pajak.
Hal ini kami ketahui dari unggahan foto akun Instagram @bapenda_lampung beberapa waktu lalu.
Pada program itu, Pemprov Lampung memberikan pembebasan sanksi denda PKB dan tunggakan pajak serta gratis BBNKB II.
Untuk program di Provinsi Lampung diketahui berlaku sejak April hingga September 2021.
Program serupa juga hadir di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang sudah dimulai sejak 5 Juli 2021 lalu.
Menurut akun Instagram @bapendakaltim, ada sejumlah item pajak yang masuk dalam program pemutihan ini, yakni diskon PKB sebesar 20 persen dan BBNKB II sebanyak 40 persen.
Kabarnya, program pemutihan pajak di Kaltim akan berlaku hingga 31 Agustus 2021.
Terakhir, Badan Pengelolaa Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) juga memberlakukan pemutihan pajak.
Baca Juga: Mau Beli Motor Bekas Tapi STNK-nya Diblokir Tilang Elektronik, Ini yang Harus Dilakukan
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | Tribunnews.com,TribunJabar.id,instagram.com/HumasPajakJakarta,instagram.com/bapenda_jateng,instagram.com/bapendakaltim |
KOMENTAR