Untuk relaksasi yang diberikan mulai dari pembebasan PKB, sehingga masyarakat nantinya hanya perlu membayar pajak pokoknya saja.
Kemudian ada pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
Selanjutnya Pemprov Jabar juga memberikan diskon BBNKB I sebesar 2,5 persen yang bisa dimanfaatkan masyarakat.
Lalu ada relaksasi lainnya, yakni berupa bebas tunggakan PKB tahun kelima.
Selain itu bagi para pemilik kendaraan juga mendapatkan diskon PKB dengan beberapa syarat sebagai berikut:
- Pada saat tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 hari, wajib pajak mendapat diskon PKB sebesar dua persen.
- Pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 30 hari sampai dengan 60 hari, wajib pajak mendapat diskon PKB sebesar 4 empat persen.
- Pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 60 hari sampai dengan 90 hari, wajib pajak mendapat diskon PKB sebesar 6 persen.
- Pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 90 hari sampai dengan 120 hari, wajib pajak mendapat diskon PKB sebesar delapan persen dan/atau
- Pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 120 hari sampai dengan 180 hari, wajib pajak mendapat diskon PKB sebesar 10 persen.
Baca Juga: Tak Perlu Datang ke Samsat, Bayar Pajak Sudah Bisa Lewat Aplikasi SIGNAL, Begini Caranya
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | Tribunnews.com,TribunJabar.id,instagram.com/HumasPajakJakarta,instagram.com/bapenda_jateng,instagram.com/bapendakaltim |
KOMENTAR