Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kabar Baik Sob, Jabar dan 6 WIlayah Lainnya Adakan Program Pemutihan Pajak, Ini Syarat-syaratnya

Ruditya Yogi Wardana - Sabtu, 31 Juli 2021 | 13:00 WIB
Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Tribunjabar.id/Nazmi Abdurrahman
Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Untuk relaksasi yang diberikan mulai dari pembebasan PKB, sehingga masyarakat nantinya hanya perlu membayar pajak pokoknya saja.

Kemudian ada pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

Selanjutnya Pemprov Jabar juga memberikan diskon BBNKB I sebesar 2,5 persen yang bisa dimanfaatkan masyarakat.

Lalu ada relaksasi lainnya, yakni berupa bebas tunggakan PKB tahun kelima.

Selain itu bagi para pemilik kendaraan juga mendapatkan diskon PKB dengan beberapa syarat sebagai berikut:

- Pada saat tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 hari, wajib pajak mendapat diskon PKB sebesar dua persen.

- Pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 30 hari sampai dengan 60 hari, wajib pajak mendapat diskon PKB sebesar 4 empat persen.

- Pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 60 hari sampai dengan 90 hari, wajib pajak mendapat diskon PKB sebesar 6 persen.

- Pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 90 hari sampai dengan 120 hari, wajib pajak mendapat diskon PKB sebesar delapan persen dan/atau

- Pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 120 hari sampai dengan 180 hari, wajib pajak mendapat diskon PKB sebesar 10 persen.

Baca Juga: Tak Perlu Datang ke Samsat, Bayar Pajak Sudah Bisa Lewat Aplikasi SIGNAL, Begini Caranya

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : Tribunnews.com,TribunJabar.id,instagram.com/HumasPajakJakarta,instagram.com/bapenda_jateng,instagram.com/bapendakaltim

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa