Dalam kesempatan ini, pajak yang mendapatkan relaksasi tidak beda jauh dengan di Kalimantan Timur.
Yakni pajak pokok kendaraan bermotor, BBNKB II dan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.
Untuk pajak pokoknya diberikan pemutihan sebesar 50 persen dan BBNKB II serta denda keterlambatannya digratiskan 100 persen.
Ayo sob bayar pajak kendaraan kalian selagi masih ada program pemutihan....
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Tribunnews.com,instagram.com/HumasPajakJakarta,instagram.com/bapenda_jateng,instagram.com/bapendakaltim |
KOMENTAR