Program pemutihan juga bisa dinikmati masyarakat Jawa Tengah yang hendak membayar pajak kendaraan.
Namun wajib pajak di Jawa Tengah hanya bisa menikmati keringanan berupa penghapusan denda pajak hingga 6 September 2021.
Kabar itu GridOto ketahui dari unggahan foto di instagram @bapenda_jateng pada Mei 2021.
Hal tersebut jelas berbeda dengan wajib pajak di Provinsi Bali yang bisa menikmati tiga program pada kesempatan ini.
Tiga program itu terdiri dari bebas sanksi denda pajak, bebas BBNKB II dan bebas pajak kendaraan.
Namun bebas pajak hanya berlaku untuk pembayaran tahun ketiga bagi kendaraan yang menunggak lebih dari 2 tahun.
Untuk masa berlakunya, program pemutihan di Provinsi Bali berlangsung hingga akhir Desember 2021 mendatang.
Pemerintah Provinsi Lampung juga menyampaikan adanya program pemutihan melalui unggahan foto Instagram @bapenda_lampung.
Baca Juga: Catat Perkiraan Pemutihan Pajak Kendaraan, Kapan dan dimana!
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Tribunnews.com,instagram.com/HumasPajakJakarta,instagram.com/bapenda_jateng,instagram.com/bapendakaltim |
KOMENTAR