GridOto.com - Sebagian besar masyarakat tentu tidak asing bila mendengar program pemutihan pajak kendaraan.
Yups, program pemutihan pajak kendaraan adalah momen peringanan pembayaran yang bisa dinikmati wajib pajak.
Buat masyarakat yang menantikan program pemutihan, saat ini adalah waktu yang tepat untuk menikmatinya.
Pasalnya program pemutihan hadir di beberapa daerah termasuk DKI Jakarta, Jawa Tengah, Bali, Lampung, Kalimantan Timur dan Kepulauan Riau.
Misal di DKI Jakarta, program yang hadir adalah pembebasan sanksi administrasi untuk PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Melansir akun Instagram @humaspajakjakarta, pembebasan sanksi administrasi PKB dan BBNKB ini diberikan kepada wajib pajak dengan jatuh tempo 3-20 Juli 2021.
Bagi wajib pajak yang termasuk dalam kriteria tersebut, bisa melunasi PKB dan BBNKB sebelum 20 Agustus 2021.
Dengan begitu para wajib pajak tidak akan dikenakan sanksi administrasi.
Baca Juga: Horee, Ternyata Program Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Berlaku, Cek Syarat dan Lokasinya?
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Tribunnews.com,instagram.com/HumasPajakJakarta,instagram.com/bapenda_jateng,instagram.com/bapendakaltim |
KOMENTAR