GridOto.com - Menjelang hari raya Iduladha, Korlantas Polri memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Lokasi penyekatan ditambah hingga 1.065 titik dari Lampung, Pulau Jawa, hingga Bali.
Melansir Korlantas.polri.go.id, Kakorlantas Polri, Irjen Istiono mengatakan, untuk saat ini penyekatan akan dilakukan dari 16-22 Juli 2021.
“Penyekatan berlangsung 16-22 Juli, namun bersifat fluktuatif menyesuaikan perkembangan di lapangan,” ujar dia, Rabu (14/7/2021).
Adapun masa penyekatan bisa diperpanjang bila pergerakan mobilisasi penduduk belum menunjukkan penurunan.
Nantinya petugas di pos-pos penyekatan akan memeriksa dokumen perjalan penumpang kendaraan pribadi maupun angkutan massal.
Sesuai ketentuan PPKM Darurat, pelaku perjalanan wajib membawa dokumen seperti hasil tes swab PCR dan antigen yang menunjukkan hasil negatif Covid-19 serta membawa kartu vaksin minimal dosis pertama.
Penyekatan sebanyak 1.065 titik itu dibagi di Provonsi Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Baca Juga: Khusus PPKM Darurat, Ini Jadwal Layanan Servis Bengkel Resmi Kawasaki
Baca Juga: Malam Kayak Kota Mati, Lampu Penerangan Jalan di Semarang Dipadamkan Selama PPKM Darurat
Pembagiannya, 21 akan dipusatkan di Lampung yang meliputi 2 titik di jalan tol, 17 lokasi di jalan non-tol, dan 2 lokasi di pelabuhan.
Lalu di Banten dibagi di 20 lokasi.
Terdapat 2 titik penyekatan di jalan tol, 17 non-jalan tol, dan 1 titik di pelabuhan.
Kemudian di wilayah Polda Metro Jaya jumlah penyekatan ditingkatkan menjadi 100 titik yang meliputi 15 jalan tol dan 85 non-tol.
Kemudian di Jawa Barat, penyekatan dilakukan di 353 lokasi yang meliputi 21 titik jalan tol dan 332 titik non-tol.
Sedangkan di Jawa Tengah terdapat 721 titik akan disekat dengan 27 titik mencakup jalan tol dan 244 titik non-tol.
Adapun di Yogyakarta, penyekatan dilakukan di 23 titik dan seluruhnya di area non-jalan tol.
Lalu di Jawa Timur titik penyekatan di 204 lokasi yang terbagi 18 di jalan tol, 1 titik di pelabuhan dan 185 sisanya non-tol.
Baca Juga: Semua Wajib Tahu, Benarkah Bensin Akan Basi Jika Kendaraan Lama Tidak Dipakai Akibat PPKM
Selanjutnya di Bali, penyekatan dilakukan 45 lokasi.
Sebanyak 43 titik di jalan non-tol dan dua titik di pelabuhan.
Kakorlantas menambahkan, meski terjadi penyekatan pihaknya menjamin hal tersebut tidak akan mengganggu lalu-lintas kendaraan di sektor esensial dan kritikal, seperti logistik selama PPKM Darurat tersebut.
“Bila asosiasi Apindo dan lain-lain ada kesulitan kaitannya dengan pergerakan sektor kritikal, silakan hubungi saya 0812-204-9555, atau hubungi Kabagops Rudy Antariksa 0816-110-9192,” ujarnya.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Korlantas.polri.go.id |
KOMENTAR