Pembagiannya, 21 akan dipusatkan di Lampung yang meliputi 2 titik di jalan tol, 17 lokasi di jalan non-tol, dan 2 lokasi di pelabuhan.
Lalu di Banten dibagi di 20 lokasi.
Terdapat 2 titik penyekatan di jalan tol, 17 non-jalan tol, dan 1 titik di pelabuhan.
Kemudian di wilayah Polda Metro Jaya jumlah penyekatan ditingkatkan menjadi 100 titik yang meliputi 15 jalan tol dan 85 non-tol.
Kemudian di Jawa Barat, penyekatan dilakukan di 353 lokasi yang meliputi 21 titik jalan tol dan 332 titik non-tol.
Sedangkan di Jawa Tengah terdapat 721 titik akan disekat dengan 27 titik mencakup jalan tol dan 244 titik non-tol.
Adapun di Yogyakarta, penyekatan dilakukan di 23 titik dan seluruhnya di area non-jalan tol.
Lalu di Jawa Timur titik penyekatan di 204 lokasi yang terbagi 18 di jalan tol, 1 titik di pelabuhan dan 185 sisanya non-tol.
Baca Juga: Semua Wajib Tahu, Benarkah Bensin Akan Basi Jika Kendaraan Lama Tidak Dipakai Akibat PPKM
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Korlantas.polri.go.id |
KOMENTAR