GridOto.com - Menjelang hari raya Iduladha, Korlantas Polri memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Lokasi penyekatan ditambah hingga 1.065 titik dari Lampung, Pulau Jawa, hingga Bali.
Melansir Korlantas.polri.go.id, Kakorlantas Polri, Irjen Istiono mengatakan, untuk saat ini penyekatan akan dilakukan dari 16-22 Juli 2021.
“Penyekatan berlangsung 16-22 Juli, namun bersifat fluktuatif menyesuaikan perkembangan di lapangan,” ujar dia, Rabu (14/7/2021).
Adapun masa penyekatan bisa diperpanjang bila pergerakan mobilisasi penduduk belum menunjukkan penurunan.
Nantinya petugas di pos-pos penyekatan akan memeriksa dokumen perjalan penumpang kendaraan pribadi maupun angkutan massal.
Sesuai ketentuan PPKM Darurat, pelaku perjalanan wajib membawa dokumen seperti hasil tes swab PCR dan antigen yang menunjukkan hasil negatif Covid-19 serta membawa kartu vaksin minimal dosis pertama.
Penyekatan sebanyak 1.065 titik itu dibagi di Provonsi Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Baca Juga: Khusus PPKM Darurat, Ini Jadwal Layanan Servis Bengkel Resmi Kawasaki
Baca Juga: Malam Kayak Kota Mati, Lampu Penerangan Jalan di Semarang Dipadamkan Selama PPKM Darurat
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Korlantas.polri.go.id |
KOMENTAR