GridOto.com - Sejumlah warga di Ponorogo, Jawa Timur nekat lakukan balap liar di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Minggu (4/7/2021).
Tak ayal aksi balap liar tersebut dibubarkan polisi dan motor-motor yang digunakan diciduk.
Melansir Korlantas.polri.go.id, Kasatlantas Polres Ponorogo, AKP Indra Budi Wibowo mengatakan, pihaknya mendapati balap liar ini dari razia yang rutin mereka gelar.
“Kita setiap Minggu razia di situ, tapi tetap saja ada (balap liar)," kata AKP Indra, Minggu (4/7/2021).
Baca Juga: Otojadul: Percaya Enggak Percaya, Santet Sempat Jadi Jurus Andalan di Ajang Balap Era Awal 2000
Dalam razia tersebut polisi mengamankan 39 pemuda beserta 31 motor dari berbagai merek yang mereka gunakan.
Dia mengatakan, hampir semua kendaraan yang diamankan tidak sesuai spek atau standar pabrik.
Mulai dari knalpot brong atau tak standard, spion dicopot, tak dilengkapi lampu sen, dan ukuran ban yang sangat kecil.
Jelas hal tersebut dapat membahayakan penggunanya dan pengendara lain.
Baca Juga: Buntut Penyekatan PPKM Darurat, Jalur Serpong Tangerang Macet Parah
AKP Indra mengatakan, razia tersebut biasa mereka lakukan di beberapa titik.
Seperti di seputaran Alun-alun Ponorogo dan Jalan Suromenggolo atau yang kerap disebut warga dengan 'jalan baru'.
“Kita bukan cari-cari, tapi ini untuk kepentingan bersama. Kita juga sayang adik-adik semua, makanya jangan ngebut-ngebutan sehingga bisa menyebabkan kecelakaan diri sendiri,”
Aksi kebut-kebutan di jalan raya tersebut juga dianggap meresahkan warga.
Baca Juga: Polrestabes Surabaya Gerebek Lokasi Balap Liar, Petugas : Kecepatan Motornya di Atas Rata-rata!
Tak heran jika pihak kepolisian kerap menerima keluhan mengenai aksi tersebut.
“Bagi yang masih di bawah umur, orang tuanya akan kita panggil dan kita minta agar perbuatan anaknya tidak sampai terulang,” katanya.
Selain itu, razia tersebut bertujuan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, serta menekan angka penularan Covid-19.
“Mereka masih keluyuran pada jam malam. Padahal ini masa PPKM Darurat, semua kegiatan masyarakat harus berhenti sejak pukul 20.00 WIB,” ucap dia.
Sekadar informasi, untuk menekan penyebaran Covid-19, Kabupaten Ponorogo menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat mulai Sabtu (3/7/2021).
PPKM Darurat di Ponorogo ini akan dilaksanakan hingga 20 Juli 2021 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | Korlantas.polri.go.id |
KOMENTAR