“Mereka masih keluyuran pada jam malam. Padahal ini masa PPKM Darurat, semua kegiatan masyarakat harus berhenti sejak pukul 20.00 WIB,” ucap dia.
Sekadar informasi, untuk menekan penyebaran Covid-19, Kabupaten Ponorogo menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat mulai Sabtu (3/7/2021).
PPKM Darurat di Ponorogo ini akan dilaksanakan hingga 20 Juli 2021 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | Korlantas.polri.go.id |
KOMENTAR