GridOto.com - Sebuah kecelakaan ambulance yang mengangkut pasien Covid-19, menabrak minibus di perempatan Jalan Dr. Soetomo, Diponegoro, Surabaya, Jumat malam (2/7/2021).
Tabrakan tidak terhindarkan saat minibus yang tengah melaju, tiba-tiba ditabrak oleh ambulance yang menerobos lampu merah dari arah lain.
Diketahui pada saat kejadian, saat ambulance dari posisi Selatan menuju Utara sudah menyalakan rotator dan sirine, namun traffic light sedang menyala merah.
Untungnya, tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan yang terjadi, baik dari pihak ambulance maupun minibus.
Baca Juga: Keren, Motor Sport Ini Dimodif Jadi Ambulans, Pasien Tetap Nyaman
Baca Juga: Kenapa Kata Ambulans di Depan Mobil Dibuat Terbalik? Ternyata Ada Alasannya Lho
Berkaca dari kejadian tersebut, kita diingatkan kembali soal prioritas ambulance di jalan raya.
"Sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, dalam pasal 134 ambulance yang mengangkut orang sakit sendiri menempati urutan kedua dalam hal hak utama didahulukan setelah pemadam kebakaran," ujar AKBP Fahri Siregar, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, saat dihubungi GridOto.com, Senin (5/7/2021).
Dalam pasal tersebut disebutkan urutan prioritas kendaraan di jalan.
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas
2. Ambulans mengangkut orang sakit
3. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara RI
Baca Juga: Antar Jenazah, Ambulans Tabrakan Dengan Truk di Tegal. 4 Orang Meninggal
Baca Juga: Selain Polisi, Bisakah Masyarakat Sipil Kawal Ambulans?
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat asing yang menjadi tamu negara
6. Iring-Iringan jenazah
7. Konvoi untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian.
Pada situasi darurat yang ditandai dengan bunyi sirine dan lampu rotator, itu merupakan hak ambulance mendapatkan prioritas utama untuk lewat.
Dari kejadian yang terjadi di Surabaya, Fahri mengatakan kalau sesuai aturan Ambulance tersebut sedang dalam kondisi darurat dan minibus yang tertabrak tampak menghiraukan ambulance tersebut.
Sebagai pengguna jalan yang taat, sudah jadi kewajiban untuk memberikan jalan bagi ambulance yang sedang membawa orang sakit.
Baca Juga: Bantu Tanggulangi Covid-19, Toyota Indonesia Donasi Kijang Innova Ambulance ke Pemkot Bekasi
Baca Juga: Kenapa Kata Ambulans di Depan Mobil Dibuat Terbalik? Ternyata Ada Alasannya Lho
"Apabila pengendara tidak memberikan prioritas terhadap ambulance yang membawa orang sakit atau jenazah, akan dikenakan pelanggaran lalu lintas sesuai pasal 287 ayat 4, dengan ancaman kurungan selama satu bulan, dan denda paling banyak Rp 250 ribu," tutup Fahri.
Ingat ya sob, jaga keselamatan berkendara dengan taat peraturan yang berlaku.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR