Dalam pasal tersebut disebutkan urutan prioritas kendaraan di jalan.
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas
2. Ambulans mengangkut orang sakit
3. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara RI
Baca Juga: Antar Jenazah, Ambulans Tabrakan Dengan Truk di Tegal. 4 Orang Meninggal
Baca Juga: Selain Polisi, Bisakah Masyarakat Sipil Kawal Ambulans?
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat asing yang menjadi tamu negara
6. Iring-Iringan jenazah
7. Konvoi untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian.
Pada situasi darurat yang ditandai dengan bunyi sirine dan lampu rotator, itu merupakan hak ambulance mendapatkan prioritas utama untuk lewat.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR