Dari kejadian yang terjadi di Surabaya, Fahri mengatakan kalau sesuai aturan Ambulance tersebut sedang dalam kondisi darurat dan minibus yang tertabrak tampak menghiraukan ambulance tersebut.
Sebagai pengguna jalan yang taat, sudah jadi kewajiban untuk memberikan jalan bagi ambulance yang sedang membawa orang sakit.
Baca Juga: Bantu Tanggulangi Covid-19, Toyota Indonesia Donasi Kijang Innova Ambulance ke Pemkot Bekasi
Baca Juga: Kenapa Kata Ambulans di Depan Mobil Dibuat Terbalik? Ternyata Ada Alasannya Lho
"Apabila pengendara tidak memberikan prioritas terhadap ambulance yang membawa orang sakit atau jenazah, akan dikenakan pelanggaran lalu lintas sesuai pasal 287 ayat 4, dengan ancaman kurungan selama satu bulan, dan denda paling banyak Rp 250 ribu," tutup Fahri.
Ingat ya sob, jaga keselamatan berkendara dengan taat peraturan yang berlaku.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR