Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Viral Kecelakaan Ambulance Tabrak Minibus, Siap-siap Kena Sanksi Jika Tidak Kasih Prioritas

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Senin, 5 Juli 2021 | 12:30 WIB
Kecelakaan ambulance tabrak minibus di Jalan Dr. Soetomo, Diponegoro, Surabaya, Jumat (2/7/2021).
IG/cangkemecongor
Kecelakaan ambulance tabrak minibus di Jalan Dr. Soetomo, Diponegoro, Surabaya, Jumat (2/7/2021).

Dari kejadian yang terjadi di Surabaya, Fahri mengatakan kalau sesuai aturan Ambulance tersebut sedang dalam kondisi darurat dan minibus yang tertabrak tampak menghiraukan ambulance tersebut.

Sebagai pengguna jalan yang taat, sudah jadi kewajiban untuk memberikan jalan bagi ambulance yang sedang membawa orang sakit.

Baca Juga: Bantu Tanggulangi Covid-19, Toyota Indonesia Donasi Kijang Innova Ambulance ke Pemkot Bekasi

Baca Juga: Kenapa Kata Ambulans di Depan Mobil Dibuat Terbalik? Ternyata Ada Alasannya Lho

"Apabila pengendara tidak memberikan prioritas terhadap ambulance yang membawa orang sakit atau jenazah, akan dikenakan pelanggaran lalu lintas sesuai pasal 287 ayat 4, dengan ancaman kurungan selama satu bulan, dan denda paling banyak Rp 250 ribu," tutup Fahri.

Ingat ya sob, jaga keselamatan berkendara dengan taat peraturan yang berlaku.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Momen Spesial, Tol Probowangi Dibuka Gratis Pada Akhir 2024 dan Awal 2025

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa