GridOto.com - Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) jadi salah satu kewajiban pemilik motor ataupun mobil yang dilakukan setiap tahunnya.
Biasanya, PKB tahunan memiliki masa berlaku atau tenggat waktu pembayaran yang tertera di Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBNKB, SWDKLLJ, dan PNPB.
Surat tersebut biasanya diserahkan bersama dengan STNK saat pembayaran PKB.
Bicara soal pajak, pemilik kendaraan yang terlambat membayar kewajibannya sesuai masa berlaku akan dikenakan denda yang berlaku.
Baca Juga: Perbandingan PKB Mazda CX-5 VS Honda CR-V Prestige, Siapa Lebih Murah?
Namun, apa kalian tahu jika pemerintah bisa menghapus denda PKB untuk pemilik kendaraan yang mengalami keadaan tertentu.
Hal ini tercantum pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 185 Tahun 2016 Pasal 55 yang berbunyi:
(1) Kepala Dinas Pelayanan Pajak atau Kepala Uni Pelayanan PKB dan BBN-KB dapat menghapuskan atau mengurangkan sanksi administrasi berupa bunga yang terutang sesuai ketentuan menurut Peraturan Daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.
(2) Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dalam hal sanksi administrasi dikenakan bukan karena kesalahan Wajib Pajak.
(3) Pengurangan sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan terhadap kekhilafan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban PKB.
Baca Juga: Sultan Punya 17 Mobil Satu Alamat, Berapa Tarif Pajak Progresifnya?
(4) Pengurangan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diberikan terhadap:
a. sanksi administrasi akibat keterlambatan pembayaran PKB; atau
b. sanksi administrasi yang tercantum dalam SKKP atau SKPD yang telah diterbitkan.
Lebih lanjut, penghapusan denda pajak tahunan kendaraan ini dijelaskan pada Pasal 56:
(1) Penghapusan sanksi administrasi dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis dengan menyebutkan alasan yang jelas dan permohonan diajukan kepada Kepala Dinas Pelayanan Pajak atau Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :
Baca Juga: Beberapa Wilayah Hapus Denda Pajak Kendaraan, DKI Jakarta Kapan?
a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Wajib Pajak atau kuasanya;
b. surat kuasa bermeterai cukup jika dikuasakan;
c. fotokopi STNK;
d. fotokopi SKPD dan/atau SKKP dengan memperlihatkan aslinya; dan
e. bukti atau dokumen lain yang mendukung permohonan penghapusan.
Baca Juga: Mengemudi Sambil Bermain Handphone, Pemilik Honda Jazz RS Ini Kena Denda Rp 1,25 Juta
(2) Bukti atau dokumen lain yang mendukung permohonan penghapusan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf e adalah sebagai berikut:
a. kendaraan mengalami force majeure berupa bencana alam, seperti kendaraan terendam banjir dan kendaraan terbakar yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang atau;
b. kendaraan hilang yang dibuktikan surat keterangan kehilangan kendaraan bermotor dari Kepolisian; atau
c. kendaraan dalam keadaan disita oleh instansi yang berwenang, yang dibuktikan dengan surat penyitaan; atau
Baca Juga: Kena Perluasan Insentif PPnBM, Penjualan Toyota Kijang Innova Naik Signifikan
d. kendaraan rusak berat, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari bengkel yang memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) disertai bukti foto kendaraan.
Tapi hal ini menimbulkan pertanyaan, karena pembayaran PKB tahunan bisa dilakukan tanpa membawa motor atau mobil yang bersangkutan ke Samsat terdekat.
Sebab pemilik kendaraan hanya perlu menyertakan KTP, STNK dan BPKB saat pembayaran pajak tahunan di Samsat.
Kecuali untuk pembayaran pajak 5 tahunan yang membuat seseorang harus membawa kendaraannya untuk cek fisik dan pengesahan STNK terbaru.
Baca Juga: ITW : ETLE Jangan Justru Mempersulit Apalagi Alat Mendulang Uang Denda Tilang
Menanggapi hal ini, Andri M Rijal selaku Humas Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengatakan, penghilangan denda PKB benar adanya jika sesuai dengan kondisi yang tercantum di regulasi tersebut.
"Penghapusan denda atau sanksi PKB ini untuk pajak tahunan dan kategori kendaraan berdasarkan Pasal 56 ayat 2 butir a,b,c dan d," ujarnya saat dihubungi GridOto.com, Kamis (27/5/2021).
"Untuk bayar PKB tahunan, tetap perlu membawa kendaraan yang dibayarkan pajaknya jika melalui Samsat Drive Thru," tutup Andri.
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 185 Tahun 2016 |
KOMENTAR