Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Denda Pajak Tahunan Kendaraan Bisa Dihapus Jika Mengalami Hal Ini, Begini Aturannya di Jakarta

Harun Rasyid - Kamis, 27 Mei 2021 | 17:25 WIB
Ilustrasi pembayaran PKB di SAMSAT
Istimewa
Ilustrasi pembayaran PKB di SAMSAT

(2) Bukti atau dokumen lain yang mendukung permohonan penghapusan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf e adalah sebagai berikut:

a. kendaraan mengalami force majeure berupa bencana alam, seperti kendaraan terendam banjir dan kendaraan terbakar yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang atau;

b. kendaraan hilang yang dibuktikan surat keterangan kehilangan kendaraan bermotor dari Kepolisian; atau

c. kendaraan dalam keadaan disita oleh instansi yang berwenang, yang dibuktikan dengan surat penyitaan; atau

Baca Juga: Kena Perluasan Insentif PPnBM, Penjualan Toyota Kijang Innova Naik Signifikan

d. kendaraan rusak berat, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari bengkel yang memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) disertai bukti foto kendaraan.

Tapi hal ini menimbulkan pertanyaan, karena pembayaran PKB tahunan bisa dilakukan tanpa membawa motor atau mobil yang bersangkutan ke Samsat terdekat.

Ilustrasi mobil terendam banjir
Shutterstock
Ilustrasi mobil terendam banjir


Sebab pemilik kendaraan hanya perlu menyertakan KTP, STNK dan BPKB saat pembayaran pajak tahunan di Samsat.

Kecuali untuk pembayaran pajak 5 tahunan yang membuat seseorang harus membawa kendaraannya untuk cek fisik dan pengesahan STNK terbaru.

Baca Juga: ITW : ETLE Jangan Justru Mempersulit Apalagi Alat Mendulang Uang Denda Tilang

Menanggapi hal ini, Andri M Rijal selaku Humas Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengatakan, penghilangan denda PKB benar adanya jika sesuai dengan kondisi yang tercantum di regulasi tersebut.

"Penghapusan denda atau sanksi PKB ini untuk pajak tahunan dan kategori kendaraan berdasarkan Pasal 56 ayat 2 butir a,b,c dan d," ujarnya saat dihubungi GridOto.com, Kamis (27/5/2021).

"Untuk bayar PKB tahunan, tetap perlu membawa kendaraan yang dibayarkan pajaknya jika melalui Samsat Drive Thru," tutup Andri.

Editor : Fendi
Sumber : Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 185 Tahun 2016

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Bukan Cuma Sopir, Pemilik Truk dan Mekanik Wajib Bertanggung Jawab Saat Kecelakaan

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa