Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Denda Pajak Tahunan Kendaraan Bisa Dihapus Jika Mengalami Hal Ini, Begini Aturannya di Jakarta

Harun Rasyid - Kamis, 27 Mei 2021 | 17:25 WIB
Ilustrasi pembayaran PKB di SAMSAT
Istimewa
Ilustrasi pembayaran PKB di SAMSAT

(4) Pengurangan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diberikan terhadap:

a. sanksi administrasi akibat keterlambatan pembayaran PKB; atau

b. sanksi administrasi yang tercantum dalam SKKP atau SKPD yang telah diterbitkan.

Ilustrasi pembayaran PKB mobil
Ilustrasi
Ilustrasi pembayaran PKB mobil


Lebih lanjut, penghapusan denda pajak tahunan kendaraan ini dijelaskan pada Pasal 56:

(1) Penghapusan sanksi administrasi dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis dengan menyebutkan alasan yang jelas dan permohonan diajukan kepada Kepala Dinas Pelayanan Pajak atau Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :

Baca Juga: Beberapa Wilayah Hapus Denda Pajak Kendaraan, DKI Jakarta Kapan?

a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Wajib Pajak atau kuasanya;

b. surat kuasa bermeterai cukup jika dikuasakan;

c. fotokopi STNK;

d. fotokopi SKPD dan/atau SKKP dengan memperlihatkan aslinya; dan

e. bukti atau dokumen lain yang mendukung permohonan penghapusan.

Baca Juga: Mengemudi Sambil Bermain Handphone, Pemilik Honda Jazz RS Ini Kena Denda Rp 1,25 Juta

Editor : Fendi
Sumber : Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 185 Tahun 2016

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Wah, Ternyata Begini Risiko Pakai Kampas Rem Mobil Terlalu Murah

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa