GridOto.com - Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) jadi salah satu kewajiban pemilik motor ataupun mobil yang dilakukan setiap tahunnya.
Biasanya, PKB tahunan memiliki masa berlaku atau tenggat waktu pembayaran yang tertera di Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBNKB, SWDKLLJ, dan PNPB.
Surat tersebut biasanya diserahkan bersama dengan STNK saat pembayaran PKB.
Bicara soal pajak, pemilik kendaraan yang terlambat membayar kewajibannya sesuai masa berlaku akan dikenakan denda yang berlaku.
Baca Juga: Perbandingan PKB Mazda CX-5 VS Honda CR-V Prestige, Siapa Lebih Murah?
Namun, apa kalian tahu jika pemerintah bisa menghapus denda PKB untuk pemilik kendaraan yang mengalami keadaan tertentu.
Hal ini tercantum pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 185 Tahun 2016 Pasal 55 yang berbunyi:
(1) Kepala Dinas Pelayanan Pajak atau Kepala Uni Pelayanan PKB dan BBN-KB dapat menghapuskan atau mengurangkan sanksi administrasi berupa bunga yang terutang sesuai ketentuan menurut Peraturan Daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.
(2) Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dalam hal sanksi administrasi dikenakan bukan karena kesalahan Wajib Pajak.
(3) Pengurangan sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan terhadap kekhilafan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban PKB.
Baca Juga: Sultan Punya 17 Mobil Satu Alamat, Berapa Tarif Pajak Progresifnya?
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 185 Tahun 2016 |
KOMENTAR