Biasanya untuk kendaraan roda 4 pribadi dan roda 2, bobot koefisiennya 1.
Sebagai contoh, si A berdomisili di Jakarta dan memiliki 2 motor dengan masing-masing memiliki NJKB yang sama yakni Rp 10 juta.
Perhitungan PKB motor pertama A adalah NJKB X Koefisien X Tarif Pajak 1, yaitu Rp 10 juta X 1 X 2% = Rp 200.000.
Untuk motor kedua milik A, Rp 10 juta X 1X 2,5% = Rp 250.000.
Baca Juga: Perbandingan Pajak Kendaraan Kia Sonet dan Sonet 7, Selisih Sedikit!
Lalu semisal A memiliki pajak progresif ke-17, hitungannya jadi Rp 10 juta x 1 x 10% = Rp 1 juta.
Nah kalau sudah paham cara menghitung PKB, berapa besar pajak progresif kendaraan kalian sob?
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 185 Tahun 2016 |
KOMENTAR