4. Kendaraan bermotor kelima sebesar 4%
5. Kendaraan bermotor keenam sebesar 4,5%
6. Kendaraan bermotor ketujuh sebesar 5%
7. Kendaraan bermotor kedelapan sebesar 5,5%
8. Kendaraan bermotor kedelapan sebesar 6%
Baca Juga: Pindah Kartu Keluarga Tapi Alamat Tetap Sama, Apa Masih Kena Pajak Progresif?
9. Kendaraan bermotor kesepuluh sebesar 6,5%
10. Kendaraan bermotor kesebelas sebesar 7%
11. Kendaraan bermotor kedua belas sebesar 7,5%
12. Kendaraan bermotor ketiga belas sebesar 8%
13. Kendaraan bermotor keempat belas sebesar 8,5%.
Baca Juga: Ingat Lagi, Ini Tips Blokir STNK via Online Cegah Pajak Progresif Kendaraan
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 185 Tahun 2016 |
KOMENTAR