Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Memahami Kasus Debt Collector Mengambil Paksa Mobil yang Dikendarai Babinsa

Hendra - Senin, 10 Mei 2021 | 10:37 WIB
Debt Collector memaksa ambil kendaraan yang dikendarai Babinsa
Istimewa
Debt Collector memaksa ambil kendaraan yang dikendarai Babinsa

Petugas yang tidak dibekali surat tugas menurut Suwandi adalah liar.

Selain itu, petugas yang bertugas juga harus memiliki sertifikasi. 

"Sertifikasi dikeluarkan lembaga profesi penagihan utang," kata Suwandi. 

Sertifikasi ini sesuai dengan aturan yang ditentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam  Peraturan OJK (POJK) nomor 35 pasal 65 berbunyi, pegawai dan/atau tenaga alih daya perusahaan pembiayaan yang menangani fungsi penagihan dan eksekusi agunan wajib memiliki sertifikat profesi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Petugas juga harus dilengkapi dengan sertifikat jaminan fidusia.

Maka, menurut Suwandi kasus yang menimpa Babinsa dengan penagih utang harus dilihat dari dua sisi. 

"Memang secara prosedur, petugas yang menarik melakukan tindakan berlebihan, tidak etis. Namun kendaraan yang diambil karena debitur melakukan wanpretasi," tutupnya. 

 

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Bukan BeAT atau Vario, Ini Motor Matic Honda Yang Paling Laris di Bali

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa