Petugas yang tidak dibekali surat tugas menurut Suwandi adalah liar.
Selain itu, petugas yang bertugas juga harus memiliki sertifikasi.
"Sertifikasi dikeluarkan lembaga profesi penagihan utang," kata Suwandi.
Sertifikasi ini sesuai dengan aturan yang ditentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam Peraturan OJK (POJK) nomor 35 pasal 65 berbunyi, pegawai dan/atau tenaga alih daya perusahaan pembiayaan yang menangani fungsi penagihan dan eksekusi agunan wajib memiliki sertifikat profesi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Petugas juga harus dilengkapi dengan sertifikat jaminan fidusia.
Maka, menurut Suwandi kasus yang menimpa Babinsa dengan penagih utang harus dilihat dari dua sisi.
"Memang secara prosedur, petugas yang menarik melakukan tindakan berlebihan, tidak etis. Namun kendaraan yang diambil karena debitur melakukan wanpretasi," tutupnya.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR