"Setelah debitur menunggak, lembaga pembiayaan akan melakukan surat peringatan 1. Jika tidak diindahkan akan dilakukan surat peringatan kedua hingga ketiga," paparnya.
Ketika surat ketiga tetap diabaikan, maka pihak lembaga pembiayaan berhak mengambil kembali kendaraan miliknya.
"Jadi harus diingat yaa, kendaraan leasing itu bukan milik debitur. Tetapi milik lembaga pembiayaan, sampai pembayarannya selesai. Jadi, yang diambil itu adalah milik perusahaan," tegasnya.
Jadi dari kasus di atas menurut Suwandi, pihak lembaga pembiayaan tidak akan gegabah untuk menarik kendaraan apabila debitur taat terhadap kerjasama yang telah disepakati.
"Jadi peristiwa itu boleh dilihat sebagai tidak ada asap kalau tidak ada api," ungkapnya.
Berikutnya mengenai prosedural penarikan.
Lembaga pembiayaan biasanya melakukan kerjasama dengan pihak swasta untuk melakukan penarikan kendaraanya.
"Jadi harus ada kesepakatan antar perusahaan. Tidak boleh perorangan," jelasnya.
Selanjutnya perusahaan penarikan tagihan ini memberikan surat tugas kepada orang yang ditugaskan untuk melakukan penarikan.
"Tiap orang yang bertugas harus memiliki surat tugas. Jadi kalau ada 10 orang yang menarik, semuanya harus ada surat tugasnya," kata Suwandi.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR