GridOto.com - Beberapa waktu belakangan ini razia knalpot racing yang memiliki suara di atas ambang batas maksimal kebisingan terus digelar.
Gelaran razia knalpot racing tidak baru ini saja dilakukan petugas, tetapi sudah dilakukan sejak beberapa tahun yang lalu sob.
Razia ini dilakukan petugas karena penggunaan knalpot racing dianggap melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) No.2 Tahun 2009 pasal 48 ayat 3b.
Melansir Tabloid OTOMOTIF edisi 22.XXIV Oktober 2014, dalam pasal 48 ayat 3b tidak disebutkan angka batas kebisingannya.
Baca Juga: Tamiya Scania R470 High Line Bukan untuk Kaum Mending-mending, Harganya Setara Yamaha Byson Bekas
Tetapi UU LLAJ No.2 Tahun 2009 itu mengacu pada peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.7 tahun 2009.
Yang mana tingkat kebisingan knalpot motor berkapasitas mesin kurang dari 80 cc maksimal 80 dB.
Sementara untuk motor berkapasitas 80 cc hingga 175 cc maksimal 90 dB dan di atas 175 cc maksimal standar kebisingan 90 dB.
Peraturan ini mengacu pada standar global ECE (Economic Commission for Europe)-R-41-01.
Karena penasaran dengan kebisingan suara yang dihasilkan knalpot motor, tim OTOMOTIF pun melakukan simulasi pengetesannya.
Baca Juga: Tanpa Banyak Ubahan, Yamaha Byson Jadi Klasik Dengan ala Japs Style
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | Tabloid OTOMOTIF |
KOMENTAR