Baca Juga: Bajaj Biru Nekat Melaju Lawan Arah di Jalan Tol JORR, Sanksi Pelanggarannya Enggak Main-main!
Terakhir, pengendara juga bisa mendapatkan sanksi yang sudah diatur pada pasal 287 ayat 1 karena tindakan menerobos lampu merah.
"Setiap pengendara yang mengemudikan kendaraan di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atua marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu," bunyi pasa 287.
Kalau sudah tahu aturan dan sanksinya, jangan lupa untuk dipatuhi saat berkendara.
Jangan lupa untuk berkendara dengan aman dan selalu waspada dengan kondisi di jalan ya.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Undang-undang no. 22 tahun 2009,Instagram @dishub_kab.kediri |
KOMENTAR