Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Viral Pengendara Honda BeAT Langgar Sejumlah Aturan Lalu Lintas, Ini Daftar Sanksinya

Ruditya Yogi Wardana - Jumat, 19 Maret 2021 | 18:09 WIB
Pengendara Honda BeAT yang melanggar sejumlah aturan lalu lintas.
Instagram @dishub_kab.kediri
Pengendara Honda BeAT yang melanggar sejumlah aturan lalu lintas.

Baca Juga: Bajaj Biru Nekat Melaju Lawan Arah di Jalan Tol JORR, Sanksi Pelanggarannya Enggak Main-main!

Terakhir, pengendara juga bisa mendapatkan sanksi yang sudah diatur pada pasal 287 ayat 1 karena tindakan menerobos lampu merah.

"Setiap pengendara yang mengemudikan kendaraan di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atua marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu," bunyi pasa 287.

Kalau sudah tahu aturan dan sanksinya, jangan lupa untuk dipatuhi saat berkendara.

Jangan lupa untuk berkendara dengan aman dan selalu waspada dengan kondisi di jalan ya.

Editor : Hendra
Sumber : Undang-undang no. 22 tahun 2009,Instagram @dishub_kab.kediri

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa