Mulai dari tidak menggunakan helm saat berkendara dengan sanksi yang sudah diatur pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 291 ayat 1.
"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak mengenakan helm SNI dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," isi pasal 291 ayat 1.
Sementara sanksi untuk pembonceng yang tidak mengenakan helm saat berkendara sudah diatur pada pasal 291 ayat 2.
"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," bunyi pasal 291 ayat 2.
Berikutnya berkendara sambil makan merupakan bentuk pelanggaran pasal 106 ayat 1.
Pada pasal 106 ayat 1 disebutkan bahwa setiap pengendara diwajibkan untuk mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Adapun sanksi untuk pelanggaran lalu lintas ini sudah diatur pada pasal 283.
"Setiap pengendara yang mengemudikan kendaraan di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 750 ribu," isi pasal 283.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Undang-undang no. 22 tahun 2009,Instagram @dishub_kab.kediri |
KOMENTAR