"Kan aturannya belum, baru keterangan pers dari Menko Ekonomi saja," bilang Kukuh melalui sambungan telepon.
Ia akan memberikan hitungan yang pasti ketika aturan berupa Peraturan Menteri sudah ada.
"Nanti kalau sudah ada pajak yang mana yang akan diberikan insentif saya akan berikan hitungan pastinya. Karena kalau sekarang, akan masalah jika aturannya berbeda lagi," bilangnya.
Di luar itu, Kukuh menyambut baik program rileksasi ini.
"Diharapkan akan menstimulus penjualan," jelasnya.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR