Item lainnya adalah PPN, Bea Balik Nama (BBN) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Masing-masing nilainya untuk PPN sebesar 10 persen.
Sementara BBN tergantung daerah, untuk wilayah Jakarta 12,5 persen.
Sementara PKB di angkat 2 persen.
Baca Juga: Mulai Maret 2021 Beli Mobil Baru Bebas Pajak Barang Mewah, Begini Tanggapan Honda
Sementara PPN BM itu angkanya berkisar 10 persen dan 30 persen dari nilai PPN kendaraan tersebut.
Jadi kalau melihat dari komponen yang diberikan insentif hanya PPN BM, sejatinya nilainya kurang signifikan.
Sebagai contoh Toyota Avanza G 1.3 AT yang nilai NJKB berdasarkan Permendagri No. 8/2020 adalah Rp 171 juta.
Maka PPN-nya sebesar Rp 17,1 juta.
Untuk Toyota Avanza yang termasuk MVP, PPN BM-nya 10 persen.
Dengan demikian PPN BM Avanza G 1.3 AT jika mengacu pada press rilis diberlakukan pada 1 Maret adalah Rp 1,71 juta.
Tentu nilai ini kecil sekali untuk menstimulus konsumen.
Terhadap hal ini Sekretaris Umum Gaikindo, Kukuh Kumara memberi komentar.
"Kami belum mau memberikan tanggapan dulu terhadap hitung-hitungan insentif," kata Kukuh.
Ia beranggapan, saat ini pajak mana yang akan diberikan insentif masih belum pasti.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR