Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sudah Tahu Bedanya Dilarang Berhenti dan Dilarang Parkir? Simak Nih Penjelasannya Biar Makin Paham

Laili Rizqiani - Minggu, 24 Januari 2021 | 19:55 WIB
Pahami perbedaan Dilarang Parkir dan Dilarang Berhenti
Hyundaimobil.co.id
Pahami perbedaan Dilarang Parkir dan Dilarang Berhenti

GridOto.com - Setiap rambu lalu lintas bertujuan untuk berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan.

Oleh karena itu, setiap pengguna jalan sudah seharusnya untuk memahami makna dari masing-masing rambu lalu lintas.

Tanda Dilarang Parkir dan Dilarang Berhenti merupakan rambu lalu lintas yang kerap kali ditemui di jalan.

Tanda dilarang parkir berbentuk lingkaran dengan huruf P besar berwarna hitam di tengahnya dan Huruf P ini dicoret dengan garis menyilang berwarna merah.

Baca Juga: Dishub Kota Semarang Pasang Rambu dan Portal di Kota Lama, Ternyata Ini Alasannya

Sementara rambu dilarang berhenti berbentuk lingkaran dengan huruf S (stop) berwarna hitam dan dicoret dengan garis menyilang berwarna merah.

Tapi apakah sobat GridOto sudah memahami perbedaan kedua rambu tersebut?

Penjelasan mengenai berhenti dan parkir terdapat pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada pasal 1 poin 15 dijelaskan, "Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya".

Selanjutnya pada poin 16, disebutkan, "Berhenti adalah keadaan Kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya".

Baca Juga: Jangan Parkir di Pinggir Jalan, Kalau Nekat Siap-siap Kena Tiga Sanksi Ini


Singkatnya, berhenti yakni kendaraan belum ditinggal kemudi.

Sedangkan parkir memiliki definisi saat kendaraan ditinggal pengemudi.

Jika ada pengendara yang melanggar rambu lalu lintas tersebut, akan dikenai sanksi seperti yang telah diatur dalam pasal 287 ayat 3, yang berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250 ribu."

Baca Juga: Biker Jangan Asal Berhenti di Pinggir Jalan, Berikut Hal-Hal yang Harus Diperhatikan Agar Tetap Aman

Ilustrasi area dilarang parkir
Nissan.co.id
Ilustrasi area dilarang parkir

Lalu apakah boleh pengendara kendaraan bermotor berhenti di bawah rambu dilarang parkir?

Melansir Auto2000.co.id, hal ini boleh dilakukan asalkan pengemudi tidak turun dari mobil, mesin harus tetap nyala, dan memberikan isyarat dengan lampu sein sebelah kiri.

Namun yang sebaiknya diketahui, saat hendak menghentikan kendaraan harus memperhatikan kondisi sekitar dan memastikan keadaannya aman.

Nah jadi lebih berhati hati ya sob dalam berhenti ataupun memarkir kendaraan supaya enggak kena penindakan sampai diderek.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa