GridOto.com - Setiap rambu lalu lintas bertujuan untuk berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan.
Oleh karena itu, setiap pengguna jalan sudah seharusnya untuk memahami makna dari masing-masing rambu lalu lintas.
Tanda Dilarang Parkir dan Dilarang Berhenti merupakan rambu lalu lintas yang kerap kali ditemui di jalan.
Tanda dilarang parkir berbentuk lingkaran dengan huruf P besar berwarna hitam di tengahnya dan Huruf P ini dicoret dengan garis menyilang berwarna merah.
Baca Juga: Dishub Kota Semarang Pasang Rambu dan Portal di Kota Lama, Ternyata Ini Alasannya
Sementara rambu dilarang berhenti berbentuk lingkaran dengan huruf S (stop) berwarna hitam dan dicoret dengan garis menyilang berwarna merah.
Tapi apakah sobat GridOto sudah memahami perbedaan kedua rambu tersebut?
Penjelasan mengenai berhenti dan parkir terdapat pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada pasal 1 poin 15 dijelaskan, "Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya".
Selanjutnya pada poin 16, disebutkan, "Berhenti adalah keadaan Kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya".
Baca Juga: Jangan Parkir di Pinggir Jalan, Kalau Nekat Siap-siap Kena Tiga Sanksi Ini
Singkatnya, berhenti yakni kendaraan belum ditinggal kemudi.
Sedangkan parkir memiliki definisi saat kendaraan ditinggal pengemudi.
Jika ada pengendara yang melanggar rambu lalu lintas tersebut, akan dikenai sanksi seperti yang telah diatur dalam pasal 287 ayat 3, yang berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250 ribu."
Baca Juga: Biker Jangan Asal Berhenti di Pinggir Jalan, Berikut Hal-Hal yang Harus Diperhatikan Agar Tetap Aman
Lalu apakah boleh pengendara kendaraan bermotor berhenti di bawah rambu dilarang parkir?
Melansir Auto2000.co.id, hal ini boleh dilakukan asalkan pengemudi tidak turun dari mobil, mesin harus tetap nyala, dan memberikan isyarat dengan lampu sein sebelah kiri.
Namun yang sebaiknya diketahui, saat hendak menghentikan kendaraan harus memperhatikan kondisi sekitar dan memastikan keadaannya aman.
Nah jadi lebih berhati hati ya sob dalam berhenti ataupun memarkir kendaraan supaya enggak kena penindakan sampai diderek.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Auto2000.co.id,UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan |
KOMENTAR