Melansir Auto2000.co.id, hal ini boleh dilakukan asalkan pengemudi tidak turun dari mobil, mesin harus tetap nyala, dan memberikan isyarat dengan lampu sein sebelah kiri.
Namun yang sebaiknya diketahui, saat hendak menghentikan kendaraan harus memperhatikan kondisi sekitar dan memastikan keadaannya aman.
Nah jadi lebih berhati hati ya sob dalam berhenti ataupun memarkir kendaraan supaya enggak kena penindakan sampai diderek.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Auto2000.co.id,UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan |
KOMENTAR