Singkatnya, berhenti yakni kendaraan belum ditinggal kemudi.
Sedangkan parkir memiliki definisi saat kendaraan ditinggal pengemudi.
Jika ada pengendara yang melanggar rambu lalu lintas tersebut, akan dikenai sanksi seperti yang telah diatur dalam pasal 287 ayat 3, yang berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250 ribu."
Baca Juga: Biker Jangan Asal Berhenti di Pinggir Jalan, Berikut Hal-Hal yang Harus Diperhatikan Agar Tetap Aman
Lalu apakah boleh pengendara kendaraan bermotor berhenti di bawah rambu dilarang parkir?
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Auto2000.co.id,UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan |
KOMENTAR