Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sudah Tahu Bedanya Dilarang Berhenti dan Dilarang Parkir? Simak Nih Penjelasannya Biar Makin Paham

Laili Rizqiani - Minggu, 24 Januari 2021 | 19:55 WIB
Pahami perbedaan Dilarang Parkir dan Dilarang Berhenti
Hyundaimobil.co.id
Pahami perbedaan Dilarang Parkir dan Dilarang Berhenti

GridOto.com - Setiap rambu lalu lintas bertujuan untuk berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan.

Oleh karena itu, setiap pengguna jalan sudah seharusnya untuk memahami makna dari masing-masing rambu lalu lintas.

Tanda Dilarang Parkir dan Dilarang Berhenti merupakan rambu lalu lintas yang kerap kali ditemui di jalan.

Tanda dilarang parkir berbentuk lingkaran dengan huruf P besar berwarna hitam di tengahnya dan Huruf P ini dicoret dengan garis menyilang berwarna merah.

Baca Juga: Dishub Kota Semarang Pasang Rambu dan Portal di Kota Lama, Ternyata Ini Alasannya

Sementara rambu dilarang berhenti berbentuk lingkaran dengan huruf S (stop) berwarna hitam dan dicoret dengan garis menyilang berwarna merah.

Tapi apakah sobat GridOto sudah memahami perbedaan kedua rambu tersebut?

Penjelasan mengenai berhenti dan parkir terdapat pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada pasal 1 poin 15 dijelaskan, "Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya".

Selanjutnya pada poin 16, disebutkan, "Berhenti adalah keadaan Kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya".

Baca Juga: Jangan Parkir di Pinggir Jalan, Kalau Nekat Siap-siap Kena Tiga Sanksi Ini

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Lagi Cari MPV Irit? Konsumsi BBM Grand New Toyota Avanza 1.3 2015 Cuma Segini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa