GridOto.com - Setiap rambu lalu lintas bertujuan untuk berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan.
Oleh karena itu, setiap pengguna jalan sudah seharusnya untuk memahami makna dari masing-masing rambu lalu lintas.
Tanda Dilarang Parkir dan Dilarang Berhenti merupakan rambu lalu lintas yang kerap kali ditemui di jalan.
Tanda dilarang parkir berbentuk lingkaran dengan huruf P besar berwarna hitam di tengahnya dan Huruf P ini dicoret dengan garis menyilang berwarna merah.
Baca Juga: Dishub Kota Semarang Pasang Rambu dan Portal di Kota Lama, Ternyata Ini Alasannya
Sementara rambu dilarang berhenti berbentuk lingkaran dengan huruf S (stop) berwarna hitam dan dicoret dengan garis menyilang berwarna merah.
Tapi apakah sobat GridOto sudah memahami perbedaan kedua rambu tersebut?
Penjelasan mengenai berhenti dan parkir terdapat pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada pasal 1 poin 15 dijelaskan, "Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya".
Selanjutnya pada poin 16, disebutkan, "Berhenti adalah keadaan Kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya".
Baca Juga: Jangan Parkir di Pinggir Jalan, Kalau Nekat Siap-siap Kena Tiga Sanksi Ini
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Auto2000.co.id,UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan |
KOMENTAR