Pengaturan pajak untuk mobil elektrifikasi lainnya seperti Plug-in Hybrid Electric Vehicles (PHEV), Battery Electric Vehicles (BEV), atau Fuel Cell Electric Vehicles (FCEV) diatur dalam bagian keempat pasal 36.
Mobil-mobil yang masuk dalam kategori tersebut dikenakan PPnBM sebesar 15 persen dengan dasar pengenaan pajak sebesar nol persen dari harga jual.
Asalkan, konsumsi bahan bakarnya lebih dari 28 Km/l atau memiliki tingkat emisi CO2 sampai dengan 100 gram per Km.
Pengaturan pajak untuk mobil elektrik murni (Electric Vehicle/EV) komersil dituangkan dalam pasal 17 dan 24 dari PP Nomor 73 Tahun 2019.
Baca Juga: Sinyal Kuat Toyota untuk Produksi Mobil Hybrid Secara Lokal di 2022 Mendatang
Dalam pasal 24 disebutkan, PPnBM untuk kendaraan berkabin ganda yang semua penggerak utamanya menggunakan motor listrik dari baterai, atau media penyimpanan energi listrik lainnya dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 10 persen.
Sementara dalam pasal 17 disebutkan untuk kendaraan listrik yang jumlah penumpangnya mulai dari 10 hingga 15 orang, dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 15 persen.
Penetapan PP Nomor 73 Tahun 2019 diharapkan dapat mendorong para produsen mobil di Indonesia untuk mengeluarkan mobil-mobil yang lebih ramah lingkungan.
Kita lihat apakah harapan tersebut tercapai setidaknya pada akhir 2021 nanti.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
KOMENTAR