Baca Juga: Kemenhub Sosialisasi Konversi Motor Listrik Berbasis Baterai, Ini Penjelasannya
Untuk motor bakar cetus api atau mesin bensin, konsumsi bahan bakar minyak (BBM) kendaraan tersebut harus lebih dari 15,5 Km/l, atau tingkat emisi CO2 kurang dari 150 gram per Km.
Sementara untuk mesin diesel atau semi diesel, konsumsi BBM-nya harus lebih dari 15,5 Km/l, atau tingkat emisi CO2 kurang dari 150 gram per Km.
Sedangkan pasal 5 mengatakan, PPnBM sebesar 20 persen akan dikenakan pada mobil bermesin bensin yang mengkonsumsi BBM 11,5 sampai dengan 15,5 Km/l, atau menghasilkan CO2 150-200 gram per Km.
Untuk mobil bermesin diesel atau semi diesel, konsumsi BBM-nya harus lebih dari 13 sampai 17,5 Km/l, atau tingkat emisi CO2 mulai dari 150 gram sampai 200 gram per Km.
Baca Juga: Rapor Penjualan Mobil Listrik dan Hybrid di Indonesia, Seberapa Laku?
Tidak hanya itu, PP Nomor 73 Tahun 2019 juga mengatur pengenaan pajak untuk mobil elektrifikasi seperti mobil hybrid dan PHEV, serta mobil listrik murni (Electric Vehicle/EV).
Pengaturan pajak untuk mobil hybrid dituangkan dalam bagian kedua pasal 26 hingga 34, yang menyatakan bahwa dasar pengenaan tarif PPnBM untuk mobil hybrid dimulai dari 15 persen.
Seperti kendaraan hybrid untuk kapasitas mesin di bawah 3.000 cc, yang dikenakan PPnBM sebesar 15 persen dengan dasar pengenaan pajak sebesar 13,1/3 persen dari harga jual.
Dengan catatan konsumsi bahan bakarnya lebih dari 23 Km/l (mesin bensin) hingga 26 km/l (mesin diesel), atau tingkat emisi CO2 kurang dari 100 gram per Km.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
KOMENTAR