Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Skema Pajak Mobil Elektrifikasi dan Pajak Kendaraan Berbasis Emisi Berlaku Oktober Tahun Ini, Yuk Lihat Lagi Detilnya

Muhammad Ermiel Zulfikar,Muhammad Rizqi Pradana - Jumat, 1 Januari 2021 | 15:57 WIB
Jangan lupa, skema pajak kendaraan berbasis emisi mulai berlaku tahun ini, yuk lihat lagi seperti apa detilnya.
Istimewa
Jangan lupa, skema pajak kendaraan berbasis emisi mulai berlaku tahun ini, yuk lihat lagi seperti apa detilnya.

Baca Juga: Kemenhub Sosialisasi Konversi Motor Listrik Berbasis Baterai, Ini Penjelasannya

Untuk motor bakar cetus api atau mesin bensin, konsumsi bahan bakar minyak (BBM) kendaraan tersebut harus lebih dari 15,5 Km/l, atau tingkat emisi CO2 kurang dari 150 gram per Km.

Sementara untuk mesin diesel atau semi diesel, konsumsi BBM-nya harus lebih dari 15,5 Km/l, atau tingkat emisi CO2 kurang dari 150 gram per Km.

Sedangkan pasal 5 mengatakan, PPnBM sebesar 20 persen akan dikenakan pada mobil bermesin bensin yang mengkonsumsi BBM 11,5 sampai dengan 15,5 Km/l, atau menghasilkan CO2 150-200 gram per Km.

Untuk mobil bermesin diesel atau semi diesel, konsumsi BBM-nya harus lebih dari 13 sampai 17,5 Km/l, atau tingkat emisi CO2 mulai dari 150 gram sampai 200 gram per Km.

Baca Juga: Rapor Penjualan Mobil Listrik dan Hybrid di Indonesia, Seberapa Laku?

Toyota Corolla Cross Hybrid VS Nissan Kicks e-POWER
Rizky Avryandi
Toyota Corolla Cross Hybrid VS Nissan Kicks e-POWER

Tidak hanya itu, PP Nomor 73 Tahun 2019 juga mengatur pengenaan pajak untuk mobil elektrifikasi seperti mobil hybrid dan PHEV, serta mobil listrik murni (Electric Vehicle/EV).

Pengaturan pajak untuk mobil hybrid dituangkan dalam bagian kedua pasal 26 hingga 34, yang menyatakan bahwa dasar pengenaan tarif PPnBM untuk mobil hybrid dimulai dari 15 persen.

Seperti kendaraan hybrid untuk kapasitas mesin di bawah 3.000 cc, yang dikenakan PPnBM sebesar 15 persen dengan dasar pengenaan pajak sebesar 13,1/3 persen dari harga jual.

Dengan catatan konsumsi bahan bakarnya lebih dari 23 Km/l (mesin bensin) hingga 26 km/l (mesin diesel), atau tingkat emisi CO2 kurang dari 100 gram per Km.

Editor : Eka Budhiansyah

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Sudah Dikenalkan, Honda New Scoopy Baru Dilaunching di Pulau Bali Bulan Depan

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa